Tersendatnya pencairan dana bos di Kabupaten Majalengka, pada dasarnya sangat merugikan siswa ataupun pelajar dikalangan sekolah dasar yang benar-benar mengandalkan dana bos untuk biaya oprasinal sekolah. ketersendatan ini belum dapat dipastikan dimana dan kenapa, apakah kebijakan, sulitnya dilapangan, kurang aktifnya Kadis dalam upaya pencairan atau mungkin beberapa faktor lain yang sehingga kepegang kebijakan sedikit berpikir ulang untuk tidak cepat memutuskan dalam pencairan dana bos ini, yang didalamnya terdapat sisi waste (pemborosan), kurang tepatnya penggunaan dana yang disalurkan yang tidak sinergy dengan terhadap proses belajar mengajar yang sebenarnya, hal itu hanyalah kepentingan beberapa pengusaha saja untuk memasukkan produk yang dihasilkan tanpa melihat apakah betul-betul dibutuhkan untuk proses bejar mengajar atau tidanya.Walaupun demikian ini semua tidak berarti mengurangi efektivitas proses belajar mengajar di kabupaten majalengka, karena dari hasil survai tidak ada satu sekolahpun yang terhenti dalam menjalankan aktifitas bejar mengajarnya.
Kesadaran pembimbing/guru ataupun kepala sekolah baik Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama saat ini sangatlah selektif terhadap apa yang ditawarkan untuk didanai oleh dana, karena setiap sekolah sangat menyesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk proses efektivitas belajar mengajar di setiap kalangan sekolah.
Kami sebagai LSM berharap bahwa dana bos ini untuk cepat dicairkan guna kepentingan proses bejar mengajar terutama untuk seolah yang benar-benar mengandalkan dana bos, namun harus ada pengkajian ulang terhadap penyaluran dana bos tersebut, apakah benar-benar sangat dibutuhkan untuk proses belajar mengajar ataukah kurang bahkan tidak dibutuhkan untuk proses belajar mengajar yang sebenarnya, sehingga dana tersebut benar-benar bermanfaat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan khususnya bagi siswa bukan sekedar administrasi sekolah belaka.